Pada dasarnya, Islam memandang pinjam meminjam bentuk tolong menolong yang sangat dianjurkan. Bahkan khusus untuk pinjam meminjam uang dibahas panjang lebar, dan menjadi ayat terpanjang dalam al-qur'an.
Ada sebuah kasus diantara zaid dan umar, dimana pada suatu hari zaid ingin pergi ke alun-alun bersama temannya. lalu zaid bingung mau pakek apa, eh tiba-tiba zaid keingat pada umar bahwa dia mempunyai sepeda motor. lalu zaid menelpon umar lalu berkata umar saya ingin meminjam sepeda motornya, lalu umar menjawab iyahh boleh, tapi setelah digunakan langsung dikembalikan kepada saya. kemudian zaid menggunakan sepeda motornya bersama temanya bermain ke alun-alun. setelah zaid pulang bermain dia tidak langsung ke rumah umar, karena zaid lagi capek. kemudian ada teman zaid yang ke rumahnya ingin meminjam sepeda motor kepada zaid, lalu zaid menjawab ada sepeda motor tapi bukan milik saya, tapi milik umar. pakailah sepeda motor itu gak apa-apa katanya zaid.
Apa hukum yang ada dikasus di atas?
hukumya bahwa tidak boleh meminjamkan suatu barang kepada orang lain. dalam maksud bahwa barang yang dipinjamkan adalah milik orang lain yang kita gunakan (meminjam), lalu dipinjamkan kepada orang lain tanpa izin kepada pemilik barang tersebut.
Tags:
Artikel Islam