Home
Bahsul Masail

Pada hakikatnya, puasa itu menghindari segala hal yang membatalkan. Salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah ejakulasi (inzal) akibat persentuhan kulit, dan bersenggama walaupun tanpa ejakulasi.
Pada dasarnya mencium istri tidak membatalkan puasa. Tetapi karena bisa membangkitkan nafsu, dapat mengakibatkan ejakulasi, dan menyeret seseorang menuju interaksi seksual maka pembahasan hukumnya tidak bisa sederhana lagi.
Para ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa, apabila ciuman itu membangkitkan syahwat. Kalau tidak membangkitkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik tetap dihindari. (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI. 354, Mughni al-Muhtaj, I, 431-436) Tentu hukum ini berlaku untuk ciuman kepada istri. Selain istri jelas hukumnya Haram.
Menurut pendapat yang kuat, hukum makruh yang berlaku atas mencium istri ketika berpuasa adalah makruh tahrim. Artinya, meskipun makruh (yang definisi dasarnya tak mengapa jika dilakukan) jika dilakukan juga maka si pelaku mendapat dosa. Untuk sekedar diketahui, selain makruh tahrim terdapat juga kategori hukum makruh tanzih, jika melakukannya tidak ada konsekuensi apapun; dosa maupun pahala. Seperti halnya haram, hal-hal yang berhukum makruh tahrim harus dihindari. Sementara pada makruh tanzih,  penghindaran itu hanya bersifat anjuran.
Hukum tersebut

selengkapnya

 
Home

 

Barangkali ada di antara Teman teman yang mempunyai pengalaman unik, sebagaimana pengalaman Saya waktu mengikuti shalat jama’ah di salah satu masjid, ketika Imam membaca salam ke 2 yang kemudian di ikuti Makmum sebagai tanda paripurnanya shalat, Saya bermaksud menyalami kiri kanan rekan jama’ah. sewaktu Saya menyodorkan tangan hendak menyalami Orang sebelah kanan, yang bersangkutan justru melongo menatap curiga, demi menutupi rasa kecele’, buru buru Saya alihkan ke arah kiri. lagi lagi rekan sebelah kiri ini pura pura tak melihat, sambil memejamkan matanya asik membaca dzikir. baru kemudian dengan enggan Ia membalas uluran tangan Saya setelah sebelumnya Saya tepuk lututnya. dalam hati Saya jadi bergumam, kok mau bersalaman saja repot banget ya?! padahal kan ini anjuran Rosul?!…

 

 

Selengkapnya

Terakhir Diperbaharui (Senin, 02 Mei 2011 20:23)

 
Bahsul Masail

“Ibarat lautan yang tiada bertepi,” kalimat ini diucapkan Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin t dalam fatwa beliau saat menggambarkan banyaknya permasalahan wanita berkenaan dengan haid1. Walaupun haid ini perkara yang umum dialami wanita dan selalu berulang, namun tetap saja menyisakan pertanyaan (bagi sebagian orang), karena memang hukum-hukum yang berkaitan dengannya tidaklah terhitung, kata Al-Imam An-Nawawi t. Seperti hukum thaharah, shalat, membaca Al-Qur’an, puasa, i’tikaf, haji, baligh, jima, talak, khulu’, ila’, kafarah membunuh dan selainnya, ‘iddah, istibra’, dan lain-lain. Perkara yang demikian keadaannya, wajib diperhatikan. (Al-Majmu’, 2/381)

Kata Al-Khathib Al-’Allamah Asy-Syarbini t, “Wajib bagi wanita untuk mengetahui/ mempelajari hukum-hukum haid, istihadhah, dan nifas, yang dibutuhkannya. Bila suaminya seorang yang berilmu, dia (suami) wajib mengajari istrinya. Bila tidak, si wanita boleh keluar dari rumahnya untuk bertanya kepada para ulama, bahkan wajib dilakukannya dan haram bagi suaminya melarang istrinya, terkecuali bila si suami mau menanyakan perkaranya kemudian disampaikan kepada istrinya hingga si istri mendapatkan kecukupan dengannya.” (Mughnil Muhtaj, 1/246)

Berpijak dengan kenyataan yang demikian, kami terpanggil untuk kembali berbicara tentang haid yang biasa dialami setiap wanita normal2. Untuk materi kali ini, pembicaraan kami pusatkan tentang thaharah (bersucinya) wanita yang haid.

Seorang wanita dihadapkan dengan dua keadaan; terkadang ia suci dan di waktu lain ia tidak suci. Ketika suci, ia tidak mengalami hadats besar berupa haid, nifas, ataupun janabah. Sehingga halal baginya melakukan berbagai ibadah termasuk tentunya shalat, puasa, dan thawaf di Baitullah. Ia pun halal berhubungan dengan suaminya bila ia telah bersuami. Sebaliknya, saat ia tidak suci karena keluarnya darah haid dan nifas, tidak halal baginya shalat, puasa, thawaf dan jima’, sampai selesai hadatsnya dan dia mandi.

Mandi suci, sebagian wanita menyebut demikian ketika mengistilahkan mandi karena suci dari haid atau nifas. Bersuci dari haid inilah yang hendak kita bicarakan di sini.

 
Home

Ilmu dan keadilan Allah l selalu menyertai hamba-Nya. Kasih sayang-Nya senantiasa menyelimuti kehidupan mereka dan kebijaksanaan-Nya selalu mengiringi langkah mereka. Namun kelalaianlah yang telah menjadikan manusia itu lupa akan semuanya. Bukan hanya sekadar lupa –di mana itu lebih ringan–, namun lupa diiringi dengan penentangan terhadap kebijaksanaan Allah l serta melanggar segala perintah dan larangan-Nya. Kasih sayang Allah l mereka balas dengan berbuat keji dan berbuat zalim, padahal kasih sayang Allah l meliputi segala sesuatu.

“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu.” (Al-A’raf: 156)

Salah satu bentuk kasih sayang Allah l terhadap hamba-hamba-Nya adalah Allah l menurunkan kitab-kitab-Nya serta mengutus kepada mereka para nabi dan rasul, untuk membimbing mereka ke jalan wahyu-Nya serta mengarahkan mereka kepada jalan yang akan menyelamatkan mereka di dunia dan akhirat. Membimbing mereka ke jalan yang diridhai Allah l dan memperingatkan dari jalan yang dimurkai-Nya. Kasih sayang Allah l kepada mereka tidak berakhir dengan habisnya masa kenabian dan kerasulan yang ditutup dengan Nabi kita Muhammad bin Abdullah n. Namun Allah l telah membangkitkan pada setiap generasi, ulama yang memiliki tugas untuk melangsungkan tugas para rasul di tengah umat ini. Termasuk dalam sederetan ulama tersebut adalah Al-Imam Asy-Syafi’i

Siapakah beliau?

 
Home

Sudah menjadi hal yang maklum bahwa bersetubuh dengan istri (jima’) merupakan sebagian dari laku ibadah. Oleh karena itu, hendaklah jima’ dilakukan dalam kondisi suci. Artinya tidak menanggung hadats besar. Masalahnya kemudian, bagaimanakah jikalau seseorang hendak bersetubuh untuk yang kedua kali, padahal ia belum mandi untuk jima’ yang pertama? Bagaimana hukumnya? haruskah orang itu mandi terlebih dahulu kemudian jima’ untuk kedua kali?

Jika seseorang telah usai jima’ dan berkeinginan untuk mengulanginya lagi, hendaklah ia berwudhu terlebih dahulu. Karena jika tidak diselengi dengan wudhu hukumnya makruh. Maka hilangkanlah kemakruhan itu dengan istinja’ dan wudhu dan tidak harus mandi terlebih dahulu. Bahkan disebutkan bahwa selagi kita belum mandi maka makruh hukumnya, makan, minum, merokok demikian pula tidur. Jadi sekurang-kurang menghilangkan kemakruhan adalah wudhu.

Selengkapnya

 
Artikel Lain...