Home
Bahsul Masail

Oleh: Prof Dr Achmad Satori Ismail

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT bila mencintai hamba-Nya memanggil Jibril seraya berfirman, ‘Sesungguhnya Aku mencintai si fulan, maka cintailah dia.’” Rasulullah bersabda, “Maka, Jibril pun mencintai si fulan.” Lalu, Jibril menyeru semua penduduk langit, “Sesungguhnya Allah mencintai si fulan.” Nabi bersabda, “Maka, si fulan dicintai penduduk langit dan dia pun diterima oleh penduduk bumi.”

Jika Allah membenci seorang hamba, Dia memanggil Jibril dan berfirman, “Sesungguhnya Aku membenci si fulan, maka bencilah dia sehingga Jibril pun membencinya.” Rasulullah bersabda, “Lalu, Jibril menyeru penduduk langit, ‘Sesungguhnya Allah membenci si fulan, maka bencilah dia.’” Penduduk langit pun membenci si fulan, kemudian dia pun dibenci penduduk bumi. (HR Bukhari dan Muslim).

Orang yang sengsara adalah yang dihinakan Allah sehingga penduduk bumi pun akan membicarakan orang tersebut dengan kejelekan dan cercaan. “Dan barang siapa yang dihinakan Allah, maka tidak seorang pun yang memuliakannya. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS al-Hajj 18).

Rasulullah SAW sering berdoa agar tidak dihinakan Allah, “Ya Allah berilah tambahan kebaikan dan jangan Engkau kurangi, muliakan kami, dan jangan Engkau hinakan. Berilah anugerah kepada kami dan jangan kaucegah. Prioritaskan kami dan jangan ditinggalkan. Ridailah kami dan berikan  keridaan kepada kami.” (HR Achmad dan Turmudzi).

Di antara bentuk kehinaan yang ditimpakan Allah di dunia adalah kehinaan hidup, ditimpakan kekalahan dalam persaingan, dan disesatkan dari jalan Allah. Sedangkan, kehinaan pada hari kiamat adalah ditutup matanya dari melihat Allah (QS Hud 105-107/al-Muthaffifiin 14-17).

Di antara orang-orang yang dihinakan, pertama, pelaku kemaksiatan (QS Ghofir 82). Al- Mu’tamir bin Sulaiman berkata, “Sesungguhnya seseorang yang melakukan dosa secara rahasia, maka pada pagi harinya akan ditimpakan kehinaan.” (Raudlatul Muhibbin, karya Ibnul Qoyyim, hlm 441).

Kedua, orang yang menentang ajaran Islam (QS az-Zumar 55-61 dan al-An’am 125). Umar RA berkata, “Kita dimuliakan Allah dengan Islam dan barang siapa yang mencari kemuliaan dengan selain Islam, maka dia akan dihinakan.” (Ibnu Abdil Birr dalam kitab Al-Mujalasah wa Jawahiril Ilmi, juz II, hlm 273).

Ketiga, menolak kebenaran karena kesombongan (QS Shad 12-15, al-Haqqah 4-8). Hasan Bisri mengatakan, ada tiga macam manusia, yakni mukmin, munafik, dan kafir. Mukmin adalah orang yang menaati perintah Allah, kafir adalah yang dihinakan Allah, dan munafik adalah mereka yang tidak mengenal Allah, tapi dikenal keingkarannya dengan perbuatan-perbuatan jahat dan menampakkan kejauhan dirinya dari Allah (Al-Firyabi dalam kitab Shifatul Munafiq, hlm 61).

Keempat, sombong di hadapan makhluk (QS al-Qashash 83). Kelima, orang zalim (QS al-A’raf 165-166 , Yunus 13-14). Keenam, penghamba harta dan kedudukan (QS al-An’am 44). Rasulullah bersabda, “Celakalah penghamba dinar dan dirham.” (HR Bukhari).

 
Bahsul Masail

Bumi serta segala isinya merupakan bidang kajian yang menarik perhatian para ilmuwan Islam di era keemasan. Peradaban Islam terbukti lebih awal menguasai ilmu bumi dibandingkan masyarakat Barat. Ketika Eropa terkungkung dalam 'kegelapan' dan masih meyakini bahwa bumi itu datar, para sarjana Muslim pada abad ke-9 M telah menyatakan bahwa bumi bundar seperti bola.

Wacana bentuk bumi bundar baru berkembang di Barat pada abad ke-16 M. Adalah Nicoulas Copernicus yang mencetuskannya. Di tengah kekuasaan Gereja yang dominan, Copernicus yang lahir di Polandia melawan arus dengan menyatakan bahwa seluruh alam semesta merupakan bola. Sejarah Barat kemudian mengklaim bahwa Copernicus-lah ilmuwan pertama yang menggulirkan terori bumi bulat.

Klaim Barat selama berabad-abad itu akhirnya telah terpatahkan. Sejarah kemudian mencatat bahwa para sarjana Islam-lah yang mencetuskan teori bentuk bumi itu. Para sejarawan bahkan memiliki bukti bahwa Copernicus banyak terpengaruh oleh hasil pemikiran ilmuwan Islam. Para sejarawan  sains sejak tahun 1950-an mengkaji hubungan Copernicus dengan pemikiran ilmuwan Muslim dari abad ke-11 hingga 15 M.

Hasil penelitian yang dilakukan  Edward S Kennedy dari  American University of Beirut  menemukan adanya kesamaan antara matematika yang digunakan Copernicus untuk mengembangkan teorinya dengan matematika yang digunakan para astronom Islam –dua atau tiga abad sebelumnya. Copernicus ternyata banyak terpengaruh oleh astronom Muslim seperti  Ibn al-Shatir (wafat 1375), Mu'ayyad al-Din al-'Urdi (wafat 1266) dan Nasir al-Din al-Tusi (wafat 1274).

Seperti halnya peradaban Barat, masyarakat Cina yang lebih dulu mencapai kejayaan dibandingkan dunia Islam pada awalnya meyakini bahwa bumi itu datar dan kotak. Orang Cina baru mengubah keyakinannya tentang bentuk bumi pada abad ke-17 M – setelah berakhirnya era kekuasaan Dinasti Ming.  Sejak abad itulah, melalui risalah yang ditulis  Xiong Ming-yu berjudul Ge Chi Cao wacana bentuk bumi  bundar seperti bola mulai berkembang di Negeri Tirai Bambu.

***

Beberapa abad sebelum dua peradaban besar itu mulai mengakui bahwa bentuk  bumi bundar, dunia Islam telah membuktikannya. Di bawah kepemimpinan Khalifah Al-Ma'mun, pada tahun 830 M,  Muhammad bin Musa Al-Khawarizmi beserta para astronom lainnya telah membuat peta globe pertama. Tak hanya itu, para sarjana Muslim di era itu juga mampu mengukur volume dan keliling bumi.

Selengkapnya

 
Bahsul Masail

Pada hakikatnya, puasa itu menghindari segala hal yang membatalkan. Salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah ejakulasi (inzal) akibat persentuhan kulit, dan bersenggama walaupun tanpa ejakulasi.
Pada dasarnya mencium istri tidak membatalkan puasa. Tetapi karena bisa membangkitkan nafsu, dapat mengakibatkan ejakulasi, dan menyeret seseorang menuju interaksi seksual maka pembahasan hukumnya tidak bisa sederhana lagi.
Para ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa, apabila ciuman itu membangkitkan syahwat. Kalau tidak membangkitkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik tetap dihindari. (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI. 354, Mughni al-Muhtaj, I, 431-436) Tentu hukum ini berlaku untuk ciuman kepada istri. Selain istri jelas hukumnya Haram.
Menurut pendapat yang kuat, hukum makruh yang berlaku atas mencium istri ketika berpuasa adalah makruh tahrim. Artinya, meskipun makruh (yang definisi dasarnya tak mengapa jika dilakukan) jika dilakukan juga maka si pelaku mendapat dosa. Untuk sekedar diketahui, selain makruh tahrim terdapat juga kategori hukum makruh tanzih, jika melakukannya tidak ada konsekuensi apapun; dosa maupun pahala. Seperti halnya haram, hal-hal yang berhukum makruh tahrim harus dihindari. Sementara pada makruh tanzih,  penghindaran itu hanya bersifat anjuran.
Hukum tersebut

selengkapnya

 
Home

 

Barangkali ada di antara Teman teman yang mempunyai pengalaman unik, sebagaimana pengalaman Saya waktu mengikuti shalat jama’ah di salah satu masjid, ketika Imam membaca salam ke 2 yang kemudian di ikuti Makmum sebagai tanda paripurnanya shalat, Saya bermaksud menyalami kiri kanan rekan jama’ah. sewaktu Saya menyodorkan tangan hendak menyalami Orang sebelah kanan, yang bersangkutan justru melongo menatap curiga, demi menutupi rasa kecele’, buru buru Saya alihkan ke arah kiri. lagi lagi rekan sebelah kiri ini pura pura tak melihat, sambil memejamkan matanya asik membaca dzikir. baru kemudian dengan enggan Ia membalas uluran tangan Saya setelah sebelumnya Saya tepuk lututnya. dalam hati Saya jadi bergumam, kok mau bersalaman saja repot banget ya?! padahal kan ini anjuran Rosul?!…

 

 

Selengkapnya

Terakhir Diperbaharui (Senin, 02 Mei 2011 20:23)

 
Bahsul Masail

“Ibarat lautan yang tiada bertepi,” kalimat ini diucapkan Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin t dalam fatwa beliau saat menggambarkan banyaknya permasalahan wanita berkenaan dengan haid1. Walaupun haid ini perkara yang umum dialami wanita dan selalu berulang, namun tetap saja menyisakan pertanyaan (bagi sebagian orang), karena memang hukum-hukum yang berkaitan dengannya tidaklah terhitung, kata Al-Imam An-Nawawi t. Seperti hukum thaharah, shalat, membaca Al-Qur’an, puasa, i’tikaf, haji, baligh, jima, talak, khulu’, ila’, kafarah membunuh dan selainnya, ‘iddah, istibra’, dan lain-lain. Perkara yang demikian keadaannya, wajib diperhatikan. (Al-Majmu’, 2/381)

Kata Al-Khathib Al-’Allamah Asy-Syarbini t, “Wajib bagi wanita untuk mengetahui/ mempelajari hukum-hukum haid, istihadhah, dan nifas, yang dibutuhkannya. Bila suaminya seorang yang berilmu, dia (suami) wajib mengajari istrinya. Bila tidak, si wanita boleh keluar dari rumahnya untuk bertanya kepada para ulama, bahkan wajib dilakukannya dan haram bagi suaminya melarang istrinya, terkecuali bila si suami mau menanyakan perkaranya kemudian disampaikan kepada istrinya hingga si istri mendapatkan kecukupan dengannya.” (Mughnil Muhtaj, 1/246)

Berpijak dengan kenyataan yang demikian, kami terpanggil untuk kembali berbicara tentang haid yang biasa dialami setiap wanita normal2. Untuk materi kali ini, pembicaraan kami pusatkan tentang thaharah (bersucinya) wanita yang haid.

Seorang wanita dihadapkan dengan dua keadaan; terkadang ia suci dan di waktu lain ia tidak suci. Ketika suci, ia tidak mengalami hadats besar berupa haid, nifas, ataupun janabah. Sehingga halal baginya melakukan berbagai ibadah termasuk tentunya shalat, puasa, dan thawaf di Baitullah. Ia pun halal berhubungan dengan suaminya bila ia telah bersuami. Sebaliknya, saat ia tidak suci karena keluarnya darah haid dan nifas, tidak halal baginya shalat, puasa, thawaf dan jima’, sampai selesai hadatsnya dan dia mandi.

Mandi suci, sebagian wanita menyebut demikian ketika mengistilahkan mandi karena suci dari haid atau nifas. Bersuci dari haid inilah yang hendak kita bicarakan di sini.

 
Artikel Lain...