Oleh: Prof Dr Achmad Satori Ismail |
Bumi serta segala isinya merupakan bidang kajian yang menarik perhatian para ilmuwan Islam di era keemasan. Peradaban Islam terbukti lebih awal menguasai ilmu bumi dibandingkan masyarakat Barat. Ketika Eropa terkungkung dalam 'kegelapan' dan masih meyakini bahwa bumi itu datar, para sarjana Muslim pada abad ke-9 M telah menyatakan bahwa bumi bundar seperti bola.
Pada hakikatnya, puasa itu menghindari segala hal yang membatalkan. Salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah ejakulasi (inzal) akibat persentuhan kulit, dan bersenggama walaupun tanpa ejakulasi.
Terakhir Diperbaharui (Senin, 02 Mei 2011 20:23)
“Ibarat lautan yang tiada bertepi,” kalimat ini diucapkan Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin t dalam fatwa beliau saat menggambarkan banyaknya permasalahan wanita berkenaan dengan haid1. Walaupun haid ini perkara yang umum dialami wanita dan selalu berulang, namun tetap saja menyisakan pertanyaan (bagi sebagian orang), karena memang hukum-hukum yang berkaitan dengannya tidaklah terhitung, kata Al-Imam An-Nawawi t. Seperti hukum thaharah, shalat, membaca Al-Qur’an, puasa, i’tikaf, haji, baligh, jima, talak, khulu’, ila’, kafarah membunuh dan selainnya, ‘iddah, istibra’, dan lain-lain. Perkara yang demikian keadaannya, wajib diperhatikan. (Al-Majmu’, 2/381) Kata Al-Khathib Al-’Allamah Asy-Syarbini t, “Wajib bagi wanita untuk mengetahui/ mempelajari hukum-hukum haid, istihadhah, dan nifas, yang dibutuhkannya. Bila suaminya seorang yang berilmu, dia (suami) wajib mengajari istrinya. Bila tidak, si wanita boleh keluar dari rumahnya untuk bertanya kepada para ulama, bahkan wajib dilakukannya dan haram bagi suaminya melarang istrinya, terkecuali bila si suami mau menanyakan perkaranya kemudian disampaikan kepada istrinya hingga si istri mendapatkan kecukupan dengannya.” (Mughnil Muhtaj, 1/246) Berpijak dengan kenyataan yang demikian, kami terpanggil untuk kembali berbicara tentang haid yang biasa dialami setiap wanita normal2. Untuk materi kali ini, pembicaraan kami pusatkan tentang thaharah (bersucinya) wanita yang haid. Seorang wanita dihadapkan dengan dua keadaan; terkadang ia suci dan di waktu lain ia tidak suci. Ketika suci, ia tidak mengalami hadats besar berupa haid, nifas, ataupun janabah. Sehingga halal baginya melakukan berbagai ibadah termasuk tentunya shalat, puasa, dan thawaf di Baitullah. Ia pun halal berhubungan dengan suaminya bila ia telah bersuami. Sebaliknya, saat ia tidak suci karena keluarnya darah haid dan nifas, tidak halal baginya shalat, puasa, thawaf dan jima’, sampai selesai hadatsnya dan dia mandi. Mandi suci, sebagian wanita menyebut demikian ketika mengistilahkan mandi karena suci dari haid atau nifas. Bersuci dari haid inilah yang hendak kita bicarakan di sini. |