Pada hakikatnya, puasa itu menghindari segala hal yang membatalkan. Salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah ejakulasi (inzal) akibat persentuhan kulit, dan bersenggama walaupun tanpa ejakulasi. |
Terakhir Diperbaharui (Senin, 02 Mei 2011 20:23)
“Ibarat lautan yang tiada bertepi,” kalimat ini diucapkan Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin t dalam fatwa beliau saat menggambarkan banyaknya permasalahan wanita berkenaan dengan haid1. Walaupun haid ini perkara yang umum dialami wanita dan selalu berulang, namun tetap saja menyisakan pertanyaan (bagi sebagian orang), karena memang hukum-hukum yang berkaitan dengannya tidaklah terhitung, kata Al-Imam An-Nawawi t. Seperti hukum thaharah, shalat, membaca Al-Qur’an, puasa, i’tikaf, haji, baligh, jima, talak, khulu’, ila’, kafarah membunuh dan selainnya, ‘iddah, istibra’, dan lain-lain. Perkara yang demikian keadaannya, wajib diperhatikan. (Al-Majmu’, 2/381) Kata Al-Khathib Al-’Allamah Asy-Syarbini t, “Wajib bagi wanita untuk mengetahui/ mempelajari hukum-hukum haid, istihadhah, dan nifas, yang dibutuhkannya. Bila suaminya seorang yang berilmu, dia (suami) wajib mengajari istrinya. Bila tidak, si wanita boleh keluar dari rumahnya untuk bertanya kepada para ulama, bahkan wajib dilakukannya dan haram bagi suaminya melarang istrinya, terkecuali bila si suami mau menanyakan perkaranya kemudian disampaikan kepada istrinya hingga si istri mendapatkan kecukupan dengannya.” (Mughnil Muhtaj, 1/246) Berpijak dengan kenyataan yang demikian, kami terpanggil untuk kembali berbicara tentang haid yang biasa dialami setiap wanita normal2. Untuk materi kali ini, pembicaraan kami pusatkan tentang thaharah (bersucinya) wanita yang haid. Seorang wanita dihadapkan dengan dua keadaan; terkadang ia suci dan di waktu lain ia tidak suci. Ketika suci, ia tidak mengalami hadats besar berupa haid, nifas, ataupun janabah. Sehingga halal baginya melakukan berbagai ibadah termasuk tentunya shalat, puasa, dan thawaf di Baitullah. Ia pun halal berhubungan dengan suaminya bila ia telah bersuami. Sebaliknya, saat ia tidak suci karena keluarnya darah haid dan nifas, tidak halal baginya shalat, puasa, thawaf dan jima’, sampai selesai hadatsnya dan dia mandi. Mandi suci, sebagian wanita menyebut demikian ketika mengistilahkan mandi karena suci dari haid atau nifas. Bersuci dari haid inilah yang hendak kita bicarakan di sini.
Ilmu dan keadilan Allah l selalu menyertai hamba-Nya. Kasih sayang-Nya senantiasa menyelimuti kehidupan mereka dan kebijaksanaan-Nya selalu mengiringi langkah mereka. Namun kelalaianlah yang telah menjadikan manusia itu lupa akan semuanya. Bukan hanya sekadar lupa –di mana itu lebih ringan–, namun lupa diiringi dengan penentangan terhadap kebijaksanaan Allah l serta melanggar segala perintah dan larangan-Nya. Kasih sayang Allah l mereka balas dengan berbuat keji dan berbuat zalim, padahal kasih sayang Allah l meliputi segala sesuatu. “Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu.” (Al-A’raf: 156) Salah satu bentuk kasih sayang Allah l terhadap hamba-hamba-Nya adalah Allah l menurunkan kitab-kitab-Nya serta mengutus kepada mereka para nabi dan rasul, untuk membimbing mereka ke jalan wahyu-Nya serta mengarahkan mereka kepada jalan yang akan menyelamatkan mereka di dunia dan akhirat. Membimbing mereka ke jalan yang diridhai Allah l dan memperingatkan dari jalan yang dimurkai-Nya. Kasih sayang Allah l kepada mereka tidak berakhir dengan habisnya masa kenabian dan kerasulan yang ditutup dengan Nabi kita Muhammad bin Abdullah n. Namun Allah l telah membangkitkan pada setiap generasi, ulama yang memiliki tugas untuk melangsungkan tugas para rasul di tengah umat ini. Termasuk dalam sederetan ulama tersebut adalah Al-Imam Asy-Syafi’i
Sudah menjadi hal yang maklum bahwa bersetubuh dengan istri (jima’) merupakan sebagian dari laku ibadah. Oleh karena itu, hendaklah jima’ dilakukan dalam kondisi suci. Artinya tidak menanggung hadats besar. Masalahnya kemudian, bagaimanakah jikalau seseorang hendak bersetubuh untuk yang kedua kali, padahal ia belum mandi untuk jima’ yang pertama? Bagaimana hukumnya? haruskah orang itu mandi terlebih dahulu kemudian jima’ untuk kedua kali? |