Apa Hukum Berqurban Dengan Hewan Yang Berjenis Kelamin Khuntsa?

  


  Hukum berqurban dengan hewan yang berjenis kelamin khuntsa (ambiguitas kelamin pada hewan) diperselisihkan di kalangan ulama. Namun, secara umum, mayoritas ulama berpendapat bahwa qurban dengan hewan khuntsa tetap sah, selama tidak ada cacat fisik yang mengurangi kualitas hewan tersebut.

  1. Asas Sahnya Hewan Qurban:
    Syarat sahnya hewan qurban mencakup:

    • Hewan ternak: unta, sapi, kambing atau domba.

    • Usia cukup (musinnah atau jadza’ah).

    • Bebas dari cacat berat, seperti buta, pincang parah, kurus kering, atau sakit parah.

  2. Khuntsa pada Hewan:

    • Khuntsa pada hewan adalah kondisi kelamin yang tidak jelas, bisa memiliki alat kelamin jantan dan betina atau ambigu.

    • Hal ini tidak secara otomatis dianggap cacat kecuali jika mempengaruhi pertumbuhan, kesehatan, atau kualitas daging hewan.

  3. Pendapat Ulama:

    • Dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, hewan qurban tidak disyaratkan harus jantan atau betina, yang penting tidak cacat dan sehat.

    • Karena itu, jika hewan khuntsa tersebut sehat, tidak mandul parah, tidak kurus atau terkena cacat syar’i lainnya, maka boleh dijadikan hewan qurban.

  4. Pertimbangan Adab dan Keutamaan:

    • Jika tersedia pilihan antara hewan yang jelas kelaminnya dan khuntsa, maka memilih yang jelas kelaminnya lebih utama.

    • Namun, jika khuntsa adalah satu-satunya yang dimiliki atau dibeli, dan memenuhi syarat, maka tetap sah.

   Boleh berqurban dengan hewan yang berjenis kelamin khuntsa, selama hewan tersebut tidak memiliki cacat syar’i yang membatalkan qurban, dan kualitas fisiknya masih sesuai dengan standar hewan qurban.

SEMOGA BERMANFA'AT 😁🙏

Post a Comment

Previous Post Next Post