Bagaimana Hukum Pacaran Dalam Islam ?

 



PACARAN ISLAMI

Seorang manusia jika tertarik pada lawan jenisnya, itu wajar saja saja. Karena itu sebuah qudrat yang tak lepas dari kehidupan manusia. Namun masih banyak yang belum mengetahui cara membina dan mengekspresikan rasa cinta tersebut. Sehingga dewasa ini, sering kita mendengar istilah pacaran, yang menurut mereka pacarana adalah satu-satunya cara yang dapat mengenal lebih jauh karakter calon pasangannya. Bagaimana konsep islam mengatur hubungan “Pacaran secara Islamy” antara pasangan remaja yang sedang jatuh cinta?

JAWAB: Islam tidak membenarkan adanya pacarana, sedangkan konsep islam dalam mengatur hubungan antara sepasang remaja yang sedang jatuh cinta dan benar-benar telah berkeinginan untuk menikah adalah disunnahkan segera menikah apabila sudah berhasyrat serta calon suami mampu membayar mahar dan menafkahi.

Sedangkan prosedur yang dibenarkan bagi laki-laki yang siungguh-sungguh berkeinginan meminang seorang wanita untuk lebih mengenal dan mengetahui karakternya adlah sebagai berikut;

-    Mengirim delegasi untuk menyelidiki masing-masing pasangannya, dengan syarat delegasi tersebut harusadil, dapat dipercaya dan masih satu mahrom atau satu jenis dengan calon yang diselidiki.

-         Berbincang-bincang, duduk bersama namun harus disertai dengan mahromnya.

-          Sebatas melihat wajah dan telapak tangan saja (menurut Syafi’iyyah).

-          Tidak ada kerguan atau prasangka bahwa lamarannya akan ditolak.




 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Post a Comment

Previous Post Next Post