Hukum rokok, apakah Mubah, Makruh, Haram?





Merokok selain mengancam terhadap kesehatan perokok itu sendiri, juga mengancam pada kesehatan orang-orang yang ada di sekitarnya. Sebab dari asap yang dikeluarkan akan berterbangan sehingga orang lain pun mau tidak mau juga akan terhirup dengan adanya asap tersebut.

Yang akhirnya dapat mengganggu terhadap kenyamanan orang lain. Dari itu perlu bagi perokok untuk mengambil kebijakan atau sedikit berpikir dewasa. 

Mesipun merokok itu adalah hak bagi semua orang, orang yang merokok itu pun juga harus punya tatakrama dalam semua hal terutama dalam merokok. Apalagi ketika berada di dalam suatu forum yang di situ banyak orang.

Dalam masalah suatu hukumpun terkait tentang rokok, para ulama’ setuju tidak ada yang menyatakan bahwa merokok itu diperbolehkan, paling maksimal hanya sampai kederajat makruh selebihnya haram

Juga ada yang mengatakan bahwa merokok itu diperbolehkan jika tidak menimbulkan mafsadah atau kerusakan, juga rokok itu tidak sampai kederajat memabukkan.

Tapi pada realitanya banyak orang yang terkena panyakit disebabkan merokok. Banyak orang yang terasa terganggu dengan adanya asap yang timbul dari orang yang merokok

Penting untuk diketahui bahwa ada prinsip dasar yang menjadi pedoman hukum, yaitu melarang melakukan hal-hal yang bisa membuat kerusakan, kerugian, atau keburukan. Ini tertulis dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai berikut:

 وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. البقرة

artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah: 195)"

WALLAHU A'LAM

semoga bermanfaat..... 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post