1.
Dalam tahun kelima hijrah turunlah
ayat hijab yang khusus bagi istri-istri Rasulullah Saw, yaitu firman Allah: “dan
apabila kamu semua meminta kepada mereka (istri-istri Rasulullah) sesuatu benda,
maka tanyalah kepada merekanitu dari belakang tabir. Demikian itu adalah lebih
suci bagi hatimu sesuatu semua dan hati mereka itu.”
Adapun selain istri beliau untuk menjaga penglihatannya dan
agar tidak memperlihatkan perhiasannya.
2.
Tentang hal hijab dibagi atas tiga
bagian: yang satu bagian khusus bagi istri-istri Rasulullah Saw dan dua lagi
umum bagi istri-istri beliau dan lainnya.
3.
Yang pertama: “kaum wanita harus menutup seluruh
badannya, begitu juga muka dan kedua telapak tangannya. Dan itu yang dimaksud
dalam ayat hijab diatas, khusus istri-istri Rasulullah Saw.
4.
Yang kedua: ”kaum wanita harus menutup seluruh badannya,
kecuali muka dan kedua tangannya. Setengah Ulama’ menambahkan dengan kedua telapak
kakinya (boleh dibuka) yaitu bagi yang fskir, yang bekerja di ladang, sesuai
firman Allah: “Wahai Nabi Muhammad,
katakanlah kepada istri-istrimu anak-anak perempuanmu dan istri orang mukmin
agar menutup kepala dan badan mereka dengan jilbab. Dan firman Allah
disurat An-Nur: “Dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasannya.
5.
Yang ketiga tidak diperbolehkan
pergaulan antara laki-laki perempuan kecuali dengan mahrom sendiri. Dan larangan
ini untuk istri-istri Rasulullah Saw dan lainnya, karena sesuai sabda Rasul: “tidak
diperbolehkan seorang laki-laki dan perempuan berteman, kecuali dengan
mahromnya sendiri, ini untuk umum”.
6.
Dalam tahun ke-5 Hijriah diwajibkan
haji ke Makkah bagi 0rang-orang yang mampu, dengan demikian mereka akan saling
mengenal dengan berbagai macam bangsa, dan memperkokoh persatuan.