1.
Dalam tahun kelima hijrah turunlah
ayat hijab yang khusus bagi istri-istri Rasulullah Saw, yaitu firman Allah: “dan
apabila kamu semua meminta kepada mereka (istri-istri Rasulullah) sesuatu benda,
maka tanyalah kepada merekanitu dari belakang tabir. Demikian itu adalah lebih
suci bagi hatimu sesuatu semua dan hati mereka itu.”
Adapun selain istri beliau untuk menjaga penglihatannya dan agar tidak memperlihatkan perhiasannya.
2. Tentang hal hijab dibagi atas tiga bagian: yang satu bagian khusus bagi istri-istri Rasulullah Saw dan dua lagi umum bagi istri-istri beliau dan lainnya.
3. Yang pertama: “kaum wanita harus menutup seluruh badannya, begitu juga muka dan kedua telapak tangannya. Dan itu yang dimaksud dalam ayat hijab diatas, khusus istri-istri Rasulullah Saw.
4. Yang kedua: ”kaum wanita harus menutup seluruh badannya, kecuali muka dan kedua tangannya. Setengah Ulama’ menambahkan dengan kedua telapak kakinya (boleh dibuka) yaitu bagi yang fskir, yang bekerja di ladang, sesuai firman Allah: “Wahai Nabi Muhammad, katakanlah kepada istri-istrimu anak-anak perempuanmu dan istri orang mukmin agar menutup kepala dan badan mereka dengan jilbab. Dan firman Allah disurat An-Nur: “Dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasannya.
5. Yang ketiga tidak diperbolehkan pergaulan antara laki-laki perempuan kecuali dengan mahrom sendiri. Dan larangan ini untuk istri-istri Rasulullah Saw dan lainnya, karena sesuai sabda Rasul: “tidak diperbolehkan seorang laki-laki dan perempuan berteman, kecuali dengan mahromnya sendiri, ini untuk umum”.
6.
Dalam tahun ke-5 Hijriah diwajibkan
haji ke Makkah bagi 0rang-orang yang mampu, dengan demikian mereka akan saling
mengenal dengan berbagai macam bangsa, dan memperkokoh persatuan.