Hukum mengambil mangga yang dimiliki oleh
seorang Kyai (pemilik pondok pesantren atau tokoh agama) pada dasarnya sama
dengan hukum mengambil harta milik orang lain dalam Islam, yaitu tidak
diperbolehkan tanpa adanya izin atau kerelaan dari pemiliknya.
Berikut beberapa poin penting yang perlu
dipertimbangkan:
·
Prinsip Dasar:
o Tidak Halal Tanpa Kerelaan: Hukum
asal mengambil harta milik orang lain, termasuk buah-buahan seperti mangga,
adalah haram kecuali dengan izin atau kerelaan dari pemiliknya. Hal ini
sesuai dengan hadits: "Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan
kerelaan darinya." (HR. Abu Dawud).
o Buah Milik Pemilik Pohon: Buah,
meskipun dahannya menjuntai ke pekarangan orang lain atau ke jalan umum, tetap
merupakan milik sah pemilik pohon tersebut.
·
Kasus Khusus Mangga Kyai/Pondok:
o Jika
mangga tersebut adalah milik pribadi Kyai, maka diperlukan izin langsung
dari beliau.
o Jika
mangga tersebut adalah milik pondok pesantren (atau lembaga yang
dipimpin Kyai), maka Kyai bisa saja mengizinkan santri atau pengurus pondok
untuk memakannya. Namun, jika diambil untuk diri sendiri tanpa izin umum, maka
tetap tidak dibenarkan karena itu milik bersama penghuni pondok, bukan milik
pribadi.
·
Pengecualian (Keringanan Ulama):
o Makan Sekedarnya (Tidak Dibawa Pulang):
Beberapa ulama, berdasarkan hadits, memberikan keringanan bagi orang yang masuk
kebun (yang tidak dijaga ketat) untuk makan buah sekedarnya di tempat
tanpa mengantongi atau membawa pulang. Namun, ini berlaku jika tidak ada pagar
atau penjagaan, dan orang tersebut lapar/terpaksa.
o Kerelaan Umum ('Urf): Jika di
suatu tempat sudah menjadi kebiasaan ('urf) bahwa buah yang jatuh atau
dahan yang menjulur boleh diambil/dimakan oleh umum, maka izin tersebut
dianggap ada secara kebiasaan, asalkan pemilik tidak melarang. Namun, jika ada
dugaan kuat pemilik tidak rela, maka wajib diganti.
o Buah yang Jatuh ke Pekarangan Tetangga: Jika
dahan pohon milik Kyai menjulur ke rumah tetangga dan buahnya jatuh di
pekarangan tetangga, sebagian ulama berpendapat buah yang jatuh itu menjadi hak
tetangga tersebut (meskipun adab yang baik adalah pemilik pohon menawarkan
atau tetangga meminta izin terlebih dahulu).
Kesimpulan:
Cara paling aman dan sesuai syariat adalah meminta
izin secara langsung kepada Kyai atau pihak yang berwenang mengurus kebun
tersebut sebelum mengambil mangga. Jika tidak ada izin jelas, mengambilnya
dianggap tidak halal.
