Hukum Mengambil Mangga Kyai

 


Hukum mengambil mangga yang dimiliki oleh seorang Kyai (pemilik pondok pesantren atau tokoh agama) pada dasarnya sama dengan hukum mengambil harta milik orang lain dalam Islam, yaitu tidak diperbolehkan tanpa adanya izin atau kerelaan dari pemiliknya.

Berikut beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan:

·         Prinsip Dasar:

o    Tidak Halal Tanpa Kerelaan: Hukum asal mengambil harta milik orang lain, termasuk buah-buahan seperti mangga, adalah haram kecuali dengan izin atau kerelaan dari pemiliknya. Hal ini sesuai dengan hadits: "Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan darinya." (HR. Abu Dawud).

o    Buah Milik Pemilik Pohon: Buah, meskipun dahannya menjuntai ke pekarangan orang lain atau ke jalan umum, tetap merupakan milik sah pemilik pohon tersebut.

·         Kasus Khusus Mangga Kyai/Pondok:

o    Jika mangga tersebut adalah milik pribadi Kyai, maka diperlukan izin langsung dari beliau.

o    Jika mangga tersebut adalah milik pondok pesantren (atau lembaga yang dipimpin Kyai), maka Kyai bisa saja mengizinkan santri atau pengurus pondok untuk memakannya. Namun, jika diambil untuk diri sendiri tanpa izin umum, maka tetap tidak dibenarkan karena itu milik bersama penghuni pondok, bukan milik pribadi.

·         Pengecualian (Keringanan Ulama):

o    Makan Sekedarnya (Tidak Dibawa Pulang): Beberapa ulama, berdasarkan hadits, memberikan keringanan bagi orang yang masuk kebun (yang tidak dijaga ketat) untuk makan buah sekedarnya di tempat tanpa mengantongi atau membawa pulang. Namun, ini berlaku jika tidak ada pagar atau penjagaan, dan orang tersebut lapar/terpaksa.

o    Kerelaan Umum ('Urf): Jika di suatu tempat sudah menjadi kebiasaan ('urf) bahwa buah yang jatuh atau dahan yang menjulur boleh diambil/dimakan oleh umum, maka izin tersebut dianggap ada secara kebiasaan, asalkan pemilik tidak melarang. Namun, jika ada dugaan kuat pemilik tidak rela, maka wajib diganti.

o    Buah yang Jatuh ke Pekarangan Tetangga: Jika dahan pohon milik Kyai menjulur ke rumah tetangga dan buahnya jatuh di pekarangan tetangga, sebagian ulama berpendapat buah yang jatuh itu menjadi hak tetangga tersebut (meskipun adab yang baik adalah pemilik pohon menawarkan atau tetangga meminta izin terlebih dahulu).

Kesimpulan:

Cara paling aman dan sesuai syariat adalah meminta izin secara langsung kepada Kyai atau pihak yang berwenang mengurus kebun tersebut sebelum mengambil mangga. Jika tidak ada izin jelas, mengambilnya dianggap tidak halal.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post