Zakat Fitrah 1446 H di
Jawa Timur dan Bawean: Kewajiban yang Menyempurnakan Ibadah Ramadhan
Zakat fitrah merupakan
kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri dan
kepedulian terhadap sesama sebelum hari raya Idul Fitri. Tahun ini, Badan Amil
Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran zakat
fitrah sebesar 3 kilogram beras per jiwa atau setara dengan Rp45.000 per jiwa.
Ketentuan Zakat Fitrah di
Jawa Timur dan Bawean
Ketentuan zakat fitrah
ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk Pulau Bawean yang merupakan
bagian dari Kabupaten Gresik. Dengan adanya penetapan resmi ini, masyarakat
diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah sesuai aturan agar dapat membantu kaum
dhuafa merayakan Idul Fitri dengan kebahagiaan yang sama.
Selain itu, bagi mereka
yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu dan tidak
memungkinkan untuk menggantinya, diwajibkan membayar fidyah. Baznas Jawa Timur
menetapkan besaran fidyah tahun ini sebesar Rp12.000 per hari per jiwa.
Waktu Pembayaran Zakat
Fitrah
Zakat fitrah dapat
dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Namun, lebih baik jika ditunaikan lebih awal agar dapat segera disalurkan
kepada mereka yang membutuhkan.
Penyaluran Zakat Fitrah
Untuk memastikan zakat
fitrah tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran, masyarakat dianjurkan untuk
menyalurkannya melalui lembaga amil zakat resmi seperti Baznas, LAZ, atau
melalui masjid dan pesantren yang telah dipercaya dalam pengelolaan zakat.
Dengan menunaikan zakat
fitrah, semoga kebersihan jiwa yang kita raih, juga kebahagiaan bersama dalam
menyambut hari kemenangan dan semoga zakat yang kita keluarkan diterima oleh
Allah SWT dan memberikan keberkahan bagi kehidupan kita semua.