Zakat Fitrah 1446 H di Jawa Timur dan Bawean

 


Zakat Fitrah 1446 H di Jawa Timur dan Bawean: Kewajiban yang Menyempurnakan Ibadah Ramadhan

 

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama sebelum hari raya Idul Fitri. Tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 3 kilogram beras per jiwa atau setara dengan Rp45.000 per jiwa.

 

Ketentuan Zakat Fitrah di Jawa Timur dan Bawean

 

Ketentuan zakat fitrah ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk Pulau Bawean yang merupakan bagian dari Kabupaten Gresik. Dengan adanya penetapan resmi ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah sesuai aturan agar dapat membantu kaum dhuafa merayakan Idul Fitri dengan kebahagiaan yang sama.

 

Selain itu, bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu dan tidak memungkinkan untuk menggantinya, diwajibkan membayar fidyah. Baznas Jawa Timur menetapkan besaran fidyah tahun ini sebesar Rp12.000 per hari per jiwa.

 

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

 

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Namun, lebih baik jika ditunaikan lebih awal agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.

 

Penyaluran Zakat Fitrah

 

Untuk memastikan zakat fitrah tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran, masyarakat dianjurkan untuk menyalurkannya melalui lembaga amil zakat resmi seperti Baznas, LAZ, atau melalui masjid dan pesantren yang telah dipercaya dalam pengelolaan zakat.

 

Dengan menunaikan zakat fitrah, semoga kebersihan jiwa yang kita raih, juga kebahagiaan bersama dalam menyambut hari kemenangan dan semoga zakat yang kita keluarkan diterima oleh Allah SWT dan memberikan keberkahan bagi kehidupan kita semua.

Post a Comment

Previous Post Next Post