Bagaimana hukum orang yang dipaksa mendengar
perkara haram?
JAWAB: selama ia tidak rela
dengan perkara haram tersebut. Maka tidak dihukum haram. Berbeda halnya, jika
ia menikmati meskipun dipaksa.
referensi
(وَكَرَهَهُ) بِخِلَافِ إِذَا رَضِيَ عَنْهُ
وَلَوْ قَهْرًا فَيَحْرُمُ ذَلِكَ
“Dan ia tidak menyukainya, berbeda halnya jika ia rela dengan keharaman tersebut, meskipun dipaksa,
maka
hukumnya haram mendengarkannya”
مرقاة صعود التصديق في شرح سلم التو فيق ص-73
No comments