hukum-hukum murtad



                  ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH

                                    KALI INI KAMI AKAN MENJELASASKAN

                                                 HUKUM-HUKUM MURTAD


            Perbuatan Murtad adalah satu (macam) kufur yang paling keji. Makna Riddah menurut Bahasa, adalah kembali dengan meninggalkan sesuatu menuju ke sesuatu yang lainnya. Sedangkan menurut syara’ adalah memutus islam dengan niat, ucapan atau perbuatan kufur, seperti sujud pada berhala, baik sujud atas keyakinan, seperti seseorang yang mempercayai barunya (Allah) sang pencipta.

            Barang siapa keluar islam ,baik laki-laki atau perempuan, seperti seorang yang telah mengingkari wujud Allah, atau menghalalkan barang yang diharamkan yang disepakati ulama, seperti pernikahan dan jual beli, maka wajib di minta agar bertaubat seketika, menurut Qaul ashah. Adapun pendapat yang membandingi Qaul ashah dalam masalah yang pertama, yaitu disunnahkan meminta agar bertaubat, dan dalam masalah yang kedua, yaitu sesungguhnya dia diberi tempo tiga hari (untuk bertaubat).

            Jika dia bertaubat dengan kembali lagi pada agama islam, (gambarannya) dia melakukan pengakuan dengan mengucapkan dua kalimat syahadat secara tertib, yaitu mendahulukan beriman kepada Allah kemudian Rasul-Nya. Apabila dibalik (beriman kepada Rasul. Kemudian Allah), maka tidak sah, sebagaimana perkataan imam Muhadzdzab, pada bab niat wudu.

            Jika dia tidak mau bertobat, maka ia dibunuh, yakni imam membunuhnya bila dia seorang merdeka, dengan cara memotong lehernya (memancung), tidak boleh dibunuh dengan cara dibakar dan yang sejenisnya, jika selain imam membunuhnya selain imam, makai a dita’zir.

            Jika dia (yang murtad) seorang budak, maka tuannya boleh membunuhnya, menurut pendapat yang lebih sahih.

            Kemudian mushannif menerangkan tentang hukum memandikan dan lainnya, dalam perkataannya, bahwa dia tidak dimandikan, tidak dishalati, dan tidak dikubur dikuburan kaum muslimin. Selain mushannif menyebutkan tentang hukum orang yang meninggalkan shalat dalam seperempat dari bab ibadah. Sedangkan mushannif telah menerangkannya di sini (sesudah fasal murtad), kemudian beliau berkata:

            Adapun orang yang meninggalkan shalat, yang telah diwajibkan dijanjikan, yang telah menyangkut salah satu dari shalat lima waktu, itu terbagi menjadi dua macam:

1.       Dia (seorang mukallaf) meninggalkan shalat dengan tidak meyakini kewajiban shalat. Maka hukum orang yang meninggalkan shalat tersebut yaitu seperti orang murtad, dan baru saja diterangkan hukumnya.

2.       Dia menggalkan sholat karena malas, hingga habis waktu sholat (yang di hadapi) sementara dia masih meyakini atas kewajiban shalat. Maka dia meminta agar bertaubat. Jika dia bertaubat dan melakukan shalat yang tertinggal (maka dia bebas dari hukuman). Dan jika tidak taubat, maka ia bunuh sebagai bentuk had/hukuman bukan karena kufur.

Dan hukumnya adalah sebagaimana orang islam, dalam hal dikubur di kuburan orang islam, dan kuburannya tidak diratakan/dihilangkan jejaknya. Dan baginya juga dihukumi sebagaimana orang islam dalam hal dimandikan dikafani dan dishalati.


                                                               WALLAHUA’LAM


Post a Comment

Previous Post Next Post