Larangan Berbuat Zina



Zina dalam Islam merupakan sebuah perbuatan terlarang dan mendapatkan balasan yang pedih dari Allah SWT. Seringkali zina selalu dikaitkan dengan hubungan intim yang dilakukan oleh dua perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim.

Namun nyatanya, zina tidak hanya terbatas pada perbuatan tersebut. Namun, perbuatan zina juga dapat disebut pada perbuatan-perbuatan yang mampu membangkitkan nafsu syahwat dari lawan jenis bukan muhrim.

Bahkan dalam hal ini, semakin banyak juga orang yang tidak menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan salah satu perbuatan zina. Dari itu kita akan membahas apa saja yang disebut Zina.

Zina secara bahasa atau arti kata adalah di ambil dari bahasa Arab (الزنا) yang artinya berbuat fajir (nista, keji). Sedangkan Pengertian zina secara istilah adalah melakukan hubungan badan antara pria dan wanita dengan tidak adanya pernikahan secara sah antara keduanya.

Hubungan badan disini secara tegas artinya adalah masuknya alat kelamin pria kedalam alat kelamin wanita yang belum menikah, walaupun hanya sebagian kecil saja yang masuk, itu sudah di kategorikan sebagai zina.

Menurut Asy Syafi’i, zina adalah masuknya ujung kemaluan pria ke dalam kemaluan wanita yang tidak halal baginya, dan pria tersebut sudah baligh, tamyiz dan berakal

Dalam Al-Qur'an dan hadis terdapat dalil-dalil tentang larangan melakukan zina. Sebagai berikut:

Surat al-Isra’ ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk“.

Sedangkan hadits yang menjelaskan tentang Zina yaitu :

ِإِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ، وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ، وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا

Artinya: “Sesungguhnya diantara tanda-tanda kiamat yaitu diangkatnya ilmu dan kebodohan nampak jelas, dan banyak yang minum khamar dan banyak orang berzina secara terang-terangan” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits yang lain yaitu:

 لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن

Artinya: “Pezina tidak dikatakan beriman ketika ia berzina“. (HR. Bukhari Muslim)

Semoga bermanfaat. Juga semoga bisa menjadi pengingat agar kita semua menghindari perbuatan buruk tersebut. Amin.

 

 

Wallahu A’lam

Post a Comment

Previous Post Next Post