akan Kaidah penting: Adapun setiap perkara yang memiliki hukum asal suci kemudian ada prasangka akan kenajisannya dikarenakan kebiasaan hukum najis pada hal serupa, maka memiliki dua pemilahan hukum yaitu hukum asal dan realita yang sering terjadi. Adapun yang paling unggul di antara keduanya adalah status suci dengan mempertimbangkan hukum asalnya. Karena hukum asal yang didasari keyakinan dianggap lebih kuat dari pada hukum realita yang masih tak menentu sesuai keadaan dan waktu
hafimultimedia
No comments