Fenomena Vape di Bulan Ramadhan

 



Perubahan zaman selalu melahirkan kebiasaan baru. Jika dahulu sudut-sudut warung kopi dipenuhi kepulan asap rokok tembakau, kini pemandangan itu berganti dengan awan tipis dari perangkat kecil bernama vape atau pod. Bagi sebagian orang, vape adalah simbol modernitas dan gaya hidup. Namun ketika Ramadhan tiba, muncul pertanyaan yang tak bisa dihindari: bagaimana posisi vape dalam hukum puasa?

Vape sering dianggap “lebih ringan” dibanding rokok konvensional. Tidak ada pembakaran tembakau, tidak ada abu, dan aromanya pun beragam dari rasa buah hingga kopi. Namun secara ilmiah, yang dihirup pengguna vape bukanlah sekadar uap air biasa.

Perangkat vape bekerja dengan memanaskan cairan (liquid) yang mengandung Propylene Glycol (PG), Vegetable Glycerin (VG), nikotin, dan perasa. Proses ini menghasilkan aerosol, yaitu partikel-partikel halus yang tetap memiliki massa dan struktur materi. Artinya, ada zat nyata yang masuk ke dalam tubuh, bukan sekadar angin kosong.

Puasa dan Konsep ‘Ain dalam Fiqih

Dalam kajian fiqih klasik, para ulama menjelaskan bahwa puasa batal jika terdapat sesuatu yang memiliki wujud fisik (‘ain) masuk ke dalam rongga tubuh (al-jauf) melalui lubang terbuka secara sengaja.

Pendapat ini dapat ditemukan dalam berbagai literatur ulama mazhab Syafi’i, seperti karya Syekh Nawawi al-Bantani, yang menjelaskan bahwa sampainya ‘ain ke dalam tenggorokan dengan sengaja membatalkan puasa. Penjelasan serupa juga diterangkan oleh Syekh Sulaiman al-Jamal dan Imam asy-Syarwani, yang memasukkan asap tembakau sebagai materi (‘ain) karena memiliki bekas yang dapat dirasakan.

Jika rokok tembakau dikategorikan sebagai ‘ain karena asapnya memiliki dampak nyata dan residu, maka vape yang jelas mengandung partikel zat kimia dan nikotin memiliki karakter serupa. Ia bukan sekadar bau atau aroma, melainkan partikel fisik yang terhirup dan menetap dalam sistem pernapasan.

Antara Gaya Hidup dan Kesadaran Spiritual

Ramadhan bukan hanya soal menahan lapar dan haus. Ia adalah latihan pengendalian diri. Banyak orang menjadikan bulan ini sebagai momentum berhenti dari kebiasaan tertentu termasuk merokok atau vaping.

Di sinilah letak refleksinya. Bila vape secara substansi memiliki unsur materi yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja, maka secara analogi (qiyas) ia memiliki kesamaan hukum dengan rokok konvensional dalam konteks pembatal puasa.

Namun lebih dari sekadar hukum batal atau tidak, Ramadhan menawarkan kesempatan untuk menata ulang hubungan kita dengan kebiasaan. Apakah vape sekadar tren? Apakah ia kebutuhan, atau hanya ketergantungan yang dibungkus gaya hidup?

Momentum Berbenah

Banyak mantan perokok justru berhasil berhenti saat Ramadhan karena pola puasa melatih tubuh untuk beradaptasi tanpa asupan nikotin selama belasan jam. Jika tubuh mampu bertahan dari fajar hingga maghrib, maka secara bertahap ia pun mampu melepaskan diri sepenuhnya.

Mungkin pertanyaan tentang hukum vape saat puasa bukan hanya soal sah atau batal. Mungkin pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah kebiasaan ini mendekatkan kita pada tujuan puasa itu sendiri?

Ramadhan adalah bulan penyucian bukan hanya dari lapar, tetapi juga dari kebiasaan yang melemahkan diri. Maka menjauhi vape di bulan suci bukan sekadar pilihan hukum, melainkan langkah menuju kualitas ibadah yang lebih utuh.

Wallahu a’lam.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama