Tidak ada pakasaan untuk masuk Islam sebagaimana dalam
firman Allah Ta’ala:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
“tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam) ; sesungguhnya telah jelas jalan yng benar daripada jalan yang sesat”. (QS. Al Baqarah: 256)
Ibnu Katsir menuturkan: “janaganlah memaksa seorang
pun untuk masuk ke dalam islam. Karena kebenaran Islam sudah begitu jelas dan gamblang.
Oleh karenanya tidak perlu ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun barang siapa
yang Allah beri hidayah untuk menerima Islam, hatinya semakin terbuka dan
mendapatkan cahaya islam, maka ia berarti telah memasuki Islam lewat petunjuk
yang jelas. Akan tetapi, barang siapa yang masih tetap Allah butakan hati, pendengaran
dan pengelihatan, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk masuk islam. Tidak ada
manfaat jika masuk Islam dalam keadaan terpaksa. Para ‘Ulama’ telah menyebutkan
bahwa sebab turunnya ayat ini mengenai kaum Anshar. Namun maksud ayat ini adalah
umum. “(tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2; 250).
Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita tunjukkan
pada mereka mereka membuat tertarik pada Islam, tampa harus memaksa.