HUKUM ISBAL


Memakai celana atau sarung bagi pria hingga pertengahan betis itu dibolehkan. Namun jika diturunkan antara setengah betis dan mata kaki, itu boleh. Aurat laki-laki memang dari perut sampai siku kaki. Namun jika sudah melakukan ibadah sholat, kita harus menutup pakek sarung.

 

Adab memakai sarung juga ada. Ini sudah diatur oleh Rasulullah saw bahwa memakai sarung haruslah setinggi-tingginya, tidak boleh lebih dari mata kaki. Sedangkan kalau lebih dari mata kaki itu sangat dilarang oleh Rasulullah Saw, dan yang demikian disebut dengan istilah Izbal.

 

Isbal adalah melabuhkan atau menjulurkan pakaian hingga mata kaki. Secara bahasa, isbal merupakan masdar dari “asbala”, “yusbilu-isbaalan”, bermakna “irkhaa-an” yang artinya menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan.

 

menurut istilah, isbal berarti memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak. perihal orang yang menjulurkan celananya dengan sombong ataupun tidak. Rasulullah SAW bersabda :

 

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ

Artinya : “Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787)

 

Sebagai umat Islam untuk mendapatkan syafaat dari Rasulullah Saw, meneladani tata hidup dan segala perkara dari Rasulullah SAW adalah sebuah kewajiban. Oleh karena kita haruslan menjauhi perilaku izbal ini yang bisa membuat kita menjadi orang yang sombong.

 

Dalil tentang Larangan Isbal dalam Islam :

 

1.   Dari Abu Dzar, Rasulullah SAW bersabda:

ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثَ مِرَارًا. قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih. Rasulullah menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali, Abu Dzar berkata :“Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab :“Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim no. 106)

 

2.   Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah SAW bersabda:

لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ

“Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari Muslim)

 

3.   Dari Abu Daud dengan sanad yang shahih, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِى صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِى حِلٍّ وَلاَ حَرَامٍ

“Siapa yang shalat dalam keadaan isbal disertai kesombongan, maka Allah tidak memberikan jaminan halal dan haram untuknya.” (HR. Abu Daud no. 637)

 

4.   Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إزْرَةُ المُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ ، وَلاَ حَرَجَ – أَوْ لاَ جُنَاحَ – فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الكَعْبَيْنِ ، فمَا كَانَ أسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ فَهُوَ في النَّارِ ، وَمَنْ جَرَّ إزَارَهُ بَطَراً لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ

“Kain sarung seorang muslim adalah hingga pertengahan betis. Namun tak mengapa jika diturunkan antara setengah betis tadi dan mata kaki. Adapun kain yang turun dari mata kaki, maka tempanya di neraka. Barangsiapa yang menjulurkan celana dalam keadaan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud no. 4093 dan Ibnu Majah no. 3573.)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post