PERATURAN PONDOK PESANTREN PUTRA HASAN JUFRI

PERATURAN PONDOK PESANTREN PUTRA HASAN JUFRI

KEBUNAGUNG LEBAK SANGKAPURA BAWEAN

PERIODE 2019/2020




PASAL I

BILA MELANGGAR DIUSIR


  1. Mengkonsumsi obat-obatan terlarang termasuk Minuman Keras (Miras).
  2. Bermain cinta.
  3. Mencuri.
  4. Berkelahi.
  5. Berjudi (Semisal kartu dan sejenisnya).

PASAL II
BILA MELANGGAR DISANKSI


  1. Pulang tanpa izin.
  2. Tidak mengikuti kegiatan (Mengaji, Jama’ah dan selainnya).
  3. Tidak sekolah dan tidak mengikuti Sholat Dhuha.
  4. Memasuki kompleks pondok putri tanpa izin.
  5. Keluar masuk pondok tanpa izin.
  6. Tidak berpakaian sopan, berambut gondrong, dan berkuku panjang.
  7. Nongkrong di pinggir jalan.
  8. Tidak melaksanakan piket.
  9. Memasuki kamar guru, kamar mandi guru, dan WC guru.
  10. Merokok.
  11. Mandi bukan pada tempat dan waktunya.
  12. Membuka aurat saat mandi dan selainnya.
  13. Menggashob.
  14. Tidak menyetorkan kunci pintu kamar pada waktu kegiatan berlangsung.
  15. Menerima tamu bukan pada tempat dan waktunya.
  16. Membawa barang-barang mewah ke Pondok.
  17. Olah raga bukan pada tempat dan waktunya.

PASAL III

A N J U R A N


  1. Berbahasa halus, Bahasa Indonesia, Arab dan Inggris dengan baik dan benar.
  2. Bersikap sopan dan santun terhadap tamu.
  3. Berpuasa hari senin dan kamis dan hari-hari putih lainnya.
  4. Mendirikan sholat sunnah (Rawatib, Tahajjud dan sebagainya).
  5. Menghafalkan Juz 30 (Juz ‘Amma).
  6. Membawa dan menempatkan Al Qur’an dengan Ta’dzim.
  7. Ikut serta dalam kerja bakti dalam setiap pembangunan fasilitas pondo


Post a Comment

Previous Post Next Post