PERATURAN PONDOK PESANTREN PUTRI HASAN JUFRI

PERATURAN PONDOK PESANTREN PUTRI HASAN JUFRI

KEBUNAGUNG LEBAK SANGKAPURA BAWEAN

PERIODE 2019/2020


PERATURAN PONDOK PESANTREN PUTRI HASAN JUFRI


      KEWAJIBAN 
  1. Menjaga nama baik atau almamater pondok pesantren
  2. Menghormati serta takdim terhadap pengasuh serta keluarganya
  3. Menghormati semua ustadz dan ustadzah 
  4. Menghormati kepada yang lebih tua serta mengasihi kepada yang lebih muda
  5. Wajib berjama’ah  lima waktu serta ngaji al-quran dan kitab-kitab lainya
  6. Wajib berbahasa halus pada semua orang
  7. Wajib belajar
  8. Wajib bagi santri memegang uang tidak lebih dari RP 50.000 dan selebihnya di tabung
  9. Wajib menggunakan bross(PIN)
  10. Wajib memakai ruku’(mukennah) terusan bewarna putih
  11. Wajib menabung syahriyah pada waktunya , yakni setiap awal bulan
  12. Pemjengukan santri selain hari jum’at tidak di perbolehkan
  13. Wajib membawa baju dengan ketentuan : 1. Baju sehari-hari + Hijab : 6, 2. Baju tidur : 4
  14. Wajib izin ketika melewati batas ketentuan keluar area pondok
  15. Wajib memakai seragam pondok , jika : 1. Pulang dari pondok, 2. Keluar area batas pondok, 3. Dan acara-acara penting lainnya.
  16. Wajib berada di dalam kamar ketika jam menunjukkan pukul 11:00 malam
  17. Wajib ke UKP bagi yang sakit
  18. Wajib membeli surat bagi yang sakit
  19. Wajib memakai hijab melebihi dari dada
  20. Wajib memakai penghalang (talesan) ketika mandi
  21. Wajib menjaga kebersihan poondok
  22. Wajib piket bagi yang telah di tentukan
  23. Wajib menjaga ukhuwah islamiyah
  24. Wajib menjaga inventaris-inventaris pondok
  25. Wajib menghafal jus amma bagi kelas IX dan XII
  26. Wajib bagi santri untuk menunjukkan (kartu wali santri) kepada pengurus, jika ingin pulang dari pondok
  27. Mematuhi semua  kewajiban –kewajiban di atas

    LARANGAN

  1. Dilarang membawa masuk HP,MP3,LEPTOP kedalam pondok maupun alat eletronik lainya , kecuali ada izin  dari pihak yang berwenang
  2. Dilarang  mencuri
  3. Dilarang berpacaran serta menyimpan foto yang bukan mahrom
  4. Dilarang surat- menyurat dengan ajnabiyah
  5. Dilarang memakai baju yang ketat/transparan
  6. Dilarang memegang uang lebih dari RP 50.000
  7. Dilarang menjenguk santri selain hari Jum’at kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang
  8. Dilarang membawa baju melebihi dari batas ketentuan
  9. Dilarang melewati batas-batas ketentuan yang telah ditetapkan
  10. Dilarang menggunakan bahasa kasar kepada siapa saja
  11. Dilarang memanjangkan kuku
  12. Dilarang bertengkar sesama santri
  13. Dilarang memakai perhiasan yang berlebihan kecuali anting
  14. Dilarang bermain Facebook kecuali ketika di jenguk
  15. Dilarang mewarnai rambut
  16. Dilarang memakai jaket ketika pulang
  17. Dilarang berbicara dan bercanda ketika wirid
  18. Dilarang membuat keramaian, ketika : 1. Jam 11.00 malam, 2. Waktu berjama'ah, ngaji, dan belajar
  19. Dilarang pulang dari pondok tanpa ke POSKESTREN bagi yang sakit
  20. Dilarang ditelfonkan selain pengurus
  21. Dilarang mencuci baju selain waktunya
  22. Dilarang merusak inventaris pondok
  23. Dilarang membantah atau membangkang semua peraturan di atas.
     KETENTUAN- KETENTUAN
  1. Bagi santri yang sakit wajib ke-POSKESTREN
  2. Santri yang sakit  atau berobat, hanya boleh  di bawa atau berobat bersama kesehatan, kecuali ada izin dari pihak yang berwenang.
  3. Santri yang sakit,jika melebihi dari 3 hari, maka boleh di bawa pulang setelah di bawa ke rumah sakit atau di bawa periksa oleh kesehatan, kecuali ada faktor utama yang menyebabkan wajib di bawa pulang.
      
·                   
·                   

As Shodiq

·                     



·         
·         
·         
·         
·      



 







 


Post a Comment

Previous Post Next Post