Perhatikan Dagu dan Mukenah Ketika Sholat


Hasan Jufri - Ketika sholat, wanita harus menutup auratnya sehingga tidak nampak dari atas, depan dan samping, adapun dari bawah maka di ma'fu, jadi kalau menggunakan mukenah atas bawah diharapkan santai saja ketika mengangkat kedua tangan ketika takbir Ihram atau intiqal, supaya lengan dan lehernya tidak kelihatan jika bajunya berlengan pendek, atau ketika bertakbir masukkan kedua lengan ke dalam tanpa membawa kain mukenah.

Aurat wanita dalam shalat adalah semua tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan (dzohir dan batin).

Apakah kulit antara tulang dagu dan leher termasuk batasan wajah?

Jika merujuk kepada makna dagu baik dari segi etimologi dan terminologi syari'ah, kulit antara tulang dagu dan leher tidak masuk batas wajah, hal itu bisa dilihat dari keterangan ulama syafi'iyah dalam menjelaskan batasan wajah ketika wudhu', redaksi yang sering digunakan adalah منتهى اللحية , dan janggut itu adalah rambut yang tumbuh di bawah dagu, di bawah tempat tumbuhnya gigi bagian bawah.

Oleh karena itu ia harus tertutup ketika shalat, mukenahnya bagian dagu jangan terlalu ditarik kebelakang, tapi hanya sampai tulang dagu.

Ketika sujud, perlu diperhatikan juga syarat-syaratnya, yang sering dilalaikan adalah (أن لايسجد على شيئ يتحرك بحركته), hendaknya jangan sujud di atas sesuatu yang kalau dia gerak sesuatu itu ikut gerak juga, contohnya mukenah atasan itu.

Ketika sujud mukenahnya jangan dijadikan alas sujud, hal ini sering tidak disadari ketika hendak sujud yang biasanya mukenah mengambang dan menjulur kedepan.

Oleh: Neng Hj. Ainun Barakah Bajuri.
Previous Post Next Post