Makna & sejarah Hari Santri

 


Hari Santri adalah hari peringatan dan penghormatan untuk santri di Indonesia. Santri adalah istilah untuk siswa atau pelajar di pondok pesantren, lembaga pendidikan Islam tradisional di Indonesia. Hari Santri biasanya diperingati setiap tanggal 22 Oktober.

Hari Santri adalah momen penting untuk mengenang peran dan kontribusi santri dalam melestarikan ajaran Islam dan mempertahankan budaya Indonesia. Pondok pesantren adalah tempat di mana santri belajar agama Islam, ilmu pengetahuan, serta norma-norma sosial dan etika. Mereka juga memainkan peran penting dalam mengadvokasi nilai-nilai Islam yang damai, toleransi, dan kebaikan di masyarakat.

Peringatan Hari Santri biasanya melibatkan berbagai kegiatan, seperti pengajian, peringatan, dan diskusi tentang peran santri dalam masyarakat. Pemerintah, organisasi keagamaan, dan masyarakat umumnya turut serta dalam merayakan Hari Santri. Selain itu, banyak santri juga melaksanakan kegiatan sosial dan kemanusiaan sebagai bagian dari peringatan Hari Santri.

Perayaan Hari Santri adalah kesempatan untuk menghargai peran penting yang dimainkan oleh para santri dalam membentuk karakter dan moral masyarakat Indonesia serta dalam menyebarkan nilai-nilai agama Islam di negara ini.

Setiap tahun pada tanggal 22 Oktober, Indonesia memperingati Hari Santri. Awalnya, ide ini muncul dari masyarakat pesantren sebagai cara untuk mengenang dan menghormati perjuangan santri dalam mendukung kemerdekaan Indonesia. Usulan ini tidak terlepas dari polemik, dengan sebagian setuju dan sebagian lainnya menolak.

Beberapa alasan penolakan muncul, termasuk kekhawatiran akan terjadinya polarisasi dan ketakutan bahwa pengakuan ini mungkin menyebabkan perpecahan di masyarakat karena pengabaian terhadap kelompok lain selain santri. Meskipun demikian, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.

Penetapan ini diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 pada 15 Oktober 2015. Keputusan presiden tersebut didasari oleh tiga pertimbangan. Pertama, pengakuan bahwa ulama dan santri di pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan untuk meraih kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dalam membangun bangsa.

Kedua, penetapan Hari Santri bertujuan untuk mengenang, meneladani, dan meneruskan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, tanggal 22 Oktober dipilih sebagai Hari Santri.

Ketiga, tanggal 22 Oktober menjadi momen peringatan sehubungan dengan seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari seluruh Indonesia. Seruan ini mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan menjaga kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman penjajah.

Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri memiliki dasar pada tiga alasan penting, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Ghofar Rozin. Tanggal ini dipilih karena mengingatkan pada Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, sebuah keputusan yang memotivasi santri dan masyarakat untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Gus Rozin menjelaskan, "Pertama, Hari Santri pada 22 Oktober, menjadi kenangan sejarah tentang Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari. Ini adalah peristiwa penting yang mendorong santri, pemuda, dan masyarakat untuk bersatu dan berjuang melawan pasukan kolonial, yang mencapai puncaknya pada 10 November 1945."

Alasan kedua adalah bahwa jaringan santri telah terbukti menjaga perdamaian dan keseimbangan dalam masyarakat. Perjuangan para kiai (guru agama) telah menciptakan catatan sejarah yang strategis, terutama sejak kesepakatan tentang darul islam (wilayah Islam) pada Muktamar Ke-11 NU di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Menurutnya, "Sepuluh tahun sejak berdirinya NU dan sembilan tahun sebelum kemerdekaan, kiai-santri sudah menyadari pentingnya konsep negara yang memberikan ruang bagi berbagai kelompok untuk hidup bersama. Ini adalah sebuah konsep yang luar biasa."

Alasan ketiga adalah bahwa tanggal 22 Oktober adalah momen penting dalam mengawal kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Para kiai dan santri selalu berada di garis depan dalam menjaga NKRI, memperjuangkan Pancasila, dan mengonfirmasi bahwa NKRI adalah bentuk yang tak bisa dikompromikan.

Gus Rozin menekankan bahwa Hari Santri bukan lagi sekadar usulan dari kelompok pesantren, melainkan sebuah hak dari negara dan pemimpin bangsa untuk memberikan penghormatan kepada sejarah pesantren dan perjuangan para kiai dan santri. Kontribusi pesantren terhadap negara sudah tidak terhitung lagi.

Awalnya, Hari Santri diusulkan oleh ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam di Malang, Jawa Timur, pada tanggal 27 Juni 2014, saat Joko Widodo berkunjung sebagai calon presiden. Jokowi awalnya menandatangani komitmen untuk menjadikan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri, namun kemudian PBNU mengusulkan tanggal 22 Oktober karena berdasarkan peristiwa sejarah Resolusi Jihad yang lebih relevan. Fatwa Resolusi Jihad oleh Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari, yang memerintahkan perjuangan melawan penjajah, menjadi landasan yang kuat untuk pemilihan tanggal tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post