Sholat
sunnah atau sholat nafilah merupakan ibadah yang dapat dikerjakan di luar
pelaksanaan sholat wajib lima waktu. Ibadah ini akan mendatangkan pahala bagi
yang mengerjakannya, namun tidak akan mendatangkan dosa bagi yang
meninggalkannya.
dengan
kita melakukan solat sunnah kita bias merasakan kenyamana dan ketenangan dalam
hati, Dalam
hadist riwayat Abu Dawud, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :
قُمْ
يَا بِلَالُ فَأَرِحْنَا بِالصَّلَاةِ
Artinya: Wahai Bilal,
berdirilah. Nyamankan lah kami dengan mendirikan shalat.
Sholat
sunnah sendiri terbagi menjadi dua macam, yaitu sholat sunnah muakkad dan
shalat sunnah ghairu muakkad. Sholat sunnah muakkad merupakan ibadah sunnah sangat
dianjurkan untuk dikerjakan, seperti shalat sunnah di hari raya, salat dhuha
dll.
Sedangkan
sholat sunnah ghairu muakkad adalah sholat sunnah yang dianjurkan tanpa
penekanan kuat, seperti salat sunnah Rawatib dan shalat kusuf.
Berbicara
tentang shalat sunnah, ada shalat sunnah yang sangat dianjurkan untuk
dikerjakan yakni solat dhuha,
Salat dhuha adalah shalat yang
dilaksanakan pada saat matahari mulai naik kurang lebih tujuh hasta sejak
terbit sampai waktu zuhur tiba. Shalat dhuha ditunaikan dalam jumlah minimal
dua rakaat. Dan ada beberapa surat yang baik dibaca pada saat melaksanakannya.
Surat-surat yang baik dibacakan saat menunaikan Salat Dhuha adalah
surat Al-Waqiah, surat Asy-Syams, surat Ad-Duha, surat Al-Kafirun, surat
Quraisy, dan surat Al-Ikhlas.
Dari
Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ
اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ
كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
« تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ
“Barangsiapa
yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil
berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat
dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun
bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 586.
Wallahu A’lam