| Home |
Sedari dini ajaran keadilan ditekankan oleh seluruh aliran keagamaan yang ada di muka bumi, jauh hari sebelum urusan peribadatan dikenalkan. Itulah yang diyakini sebagai maksud utama turunnya agama, maqashidus syari’ah. Keyakinan akan kepentingan keadilan itu pula yang mengajarkan utamanya perlindungan terhadap hak keberagamaan sampai hak privat yang nondiskriminatif (hifdzud din sampai hifdzul ‘irdl), termasuk hak atas keadilan pangan.
Pada masa Nabi Muhammad membangun keberadaban Madinah, urusan keadilan pangan tidak lepas dari perhatiannya. Dalam banyak rujukan standard, salah satunya I’anatuth Tholibin (3-131), disebut bagaimana ketegasan Nabi SAW terhadap potensi ketidakadilan pangan karena ulah penimbunan yang menyebabkan melangitnya harga dan mengakibatkan rumah tangga miskin tidak mampu membeli makanan. Nabi menyebut para penimbun (muhtakir) itu sebagai dosa besar dan dikutuk oleh Allah (la’anahum Allah).
Selengkapnya
Terakhir Diperbaharui (Selasa, 01 Februari 2011 18:53)